Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama
Pengadilan Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berfungsi dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di Tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam serta Waqaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan dan sebagainya.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan Hukum Agama, pelayanan Riset/Penelitian, pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum dan sebagainya.