logoku

ucapan selamat dr yazardin

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Web2023 ok

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot qris
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Written by Super User on . Hits: 2879

    (AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

    Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung  14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat Pengambilan Akta Cerai :

    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
    2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,-
    3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,-

    Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai :

    1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
    2. Surat keterangan kepala desa setempat yang menerangkan bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi;
    3. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak);

    Catatan Tambahan :

    1. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
    2. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
      Dalam hal pihak tidak hadir dalam persidangan, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek);
    3. Hati-hati terhadap Aktacerai Palsu oleh oknum yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Sengkang.
    4. Untuk mengecek keaslian Akte Cerai anda, kunjungi http://akta.pa-sengkang.go.id

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Sengkang

    Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
    Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

    Telp  :  (0485) 21891
    Fax  :  (0485) 21848

    Whatsapp:  +6285399940227

    E-mail : 

    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    Lokasi Kantor PA Sengkang

    Media

     

     

     

      FB   IG  youtube

     

    Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved