Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Sengkang
Berdirinya Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo dapat kita lihat pertama kali pada pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’ah di luar Jawa dan Madura yang berbunyi “ di tempat-tempat yang ada Pengedilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Selanjutnya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tersebut menentukan nama-nama tempat di mana akan dibentuk Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Sengkang tercantum dalam daftar-daftar nomor Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah. Dimana Pengadilan Agama Sengkang sebagai salah satu Pengadilan Agama yang dibentuk pada saat itu.
Namun demikian bukan berarti secara otomatis Pengadilan Agama sengkang Kabupaten Wajo telah terbentuk seutuhnya, sebab pada pasal 12 dari Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan “ pelaksana dari peraturan ini diatur oleh menteri Agama “.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 1950 keluarlah Penetapan menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat sebagai realisasi dari pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Dalam Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tersebut menetapkan bahwa dalam nomor urut 17 (tujuh belas) akan diobentuk Pengadilan Agama /mahkamah Syari’ah Sengkang Kabupaten Wajo.
Akan tetapi dengan dasar penetapan Menteri Agama tersebut Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Sengkang Kabupaten Wajo belum dapat melaksanakan tugasnya sebagai salah satu badan peradilan yang resmi karena di samping belum ada kantornya juga belum ada pegawainya. Barulah pada tahun 1959 diangkat 3 (tiga) orang pegawai Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, tetapi masih terbentur pada masalah belum adanya pejabat Ketua yang ditunjuk sebagai pimpinan, sehingga Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo pada waktu itu belum dapat berjalan. Dan nanti pada tanggal 1 Juni 1960 Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo resmi terbentuk baik dari segi yuridis formil maupun dari segi kenyataan, karena pada waktu itu Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo diresmikan dan sekaligus pelantikan Bapak K.H.hamzah badawi sebagai panitera merangkap Pejabat Ketua berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama No : C/Iim-17/1396 tanggal 3 Maret 1960 terhitung mulai tangggal 1 Maret 1960 sebagai pindahan dari pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo ke Pengadilan Agama Sengkang.
Masa berlakunya Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Pengadilan Agama Sengkang adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tanggal 17 Desember 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Peradilan Agama, maka pengadilan agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu mengenai golongan rakyat tertentu yang merdeka, beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan peradilan agama oleh Undang-Undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan pengadilan agama oleh pengadilan negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kehadiran peradilan agama oleh undang-undang ini diadakan jurusita, sehingga pengadilan agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri.
Pada tahun 1980 status kelas Pengadilan Agama Sengkang berubah dari Pengadilan Agama Kelas II menjadi Kelas IB
Masa berlakunya Keppres satu atap sampai sekarang. Pada amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 10 November 2001 menentukan dalam pasal 24 ayat 2 bahwa peradilan agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bersama peradilan lainnya. Dari hal di atas, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan undang-undang tersebut, untuk mengefektifkannya, maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, tanggal 23 Maret 2004. Pada Keppres tersebut ditetapkan bahwa terhitung tanggal 30 Juni 2004 Peradilan Agama sudah resmi dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung baik dari segi organisasi, administrasi dan finansial. Amandemen dan perubahan undang-undang tersebut di atas memaksa dan menghendaki adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Oleh karenanya, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim.
Adapun Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum berkaitan dengan pendirian dan kewenangan Pengadilan Agama Kupang adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura.
- Penetapan Menteri Agama nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian Jaya;
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan Perundang-undangan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam;
- Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Departemen Agama Jo Nomor 6 Tahun 1976 dan Nomor 405 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Instruksi Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 162 Tahun 1988 Tentang Biaya Perkara pada Badan Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama masing-masing di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang;
- Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;