logoku

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • Written by Super User on . Hits: 2384

    Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

    HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

    • Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
    • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
    • Berhak segera diadili oleh pengadilan;
    • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
    • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
    • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
    • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
    • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
    • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
    • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
    • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
    • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
    • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
    • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
    • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
    • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
    • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
    • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
    • Berhak segera menerima atau menolak putusan;
    • Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
    • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
    • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
    • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

    HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

    • Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
    • Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
    • Mengajukan alat-alat bukti;
    • Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
    • Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

    HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
    Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

    • Informasi tertentu mengenai perkara;
    • Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
    • Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
    • Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
    • Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

    Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

    HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

    Berhak memperoleh Bantuan Hukum;

    Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;

    Berhak segera diadili oleh pengadilan;

    Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;

    Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;

    Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;

    Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;

    Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;

    Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

    Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;

    Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;

    Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;

    Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;

    Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;

    Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;

    Berhak segera menerima atau menolak putusan;

    Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;

    Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

    Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

    Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

    HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

    Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;

    Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;

    Mengajukan alat-alat bukti;

    Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;

    Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

    HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
    Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

    Informasi tertentu mengenai perkara;

    Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;

    Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;

    Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;

    Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

    Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Sengkang

    Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
    Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

    Telp  :  (0485) 21891
    Fax  :  (0485) 21848

    Whatsapp:  +6285399940227

    E-mail : 

    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    Lokasi Kantor PA Sengkang

    Media

     

     

     

      FB   IG  youtube

     

    Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved