logoku

ucapan selamat dr yazardin

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Web2023 ok

Written by Super User on . Hits: 2260

Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  • Berhak segera diadili oleh pengadilan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

  • Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
  • Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
  • Mengajukan alat-alat bukti;
  • Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
  • Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

  • Informasi tertentu mengenai perkara;
  • Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
  • Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
  • Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
  • Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

Berhak memperoleh Bantuan Hukum;

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;

Berhak segera diadili oleh pengadilan;

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;

Berhak segera menerima atau menolak putusan;

Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;

Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;

Mengajukan alat-alat bukti;

Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;

Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

Informasi tertentu mengenai perkara;

Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;

Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;

Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;

Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved