RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERMOHON PERKARA NO 239/Pdt.G/2026/PA.Skg
Pemberitahuan Putusan Verstek kepada Termohon Perkara nomor 239/Pdt.G/2026/PA.Skg, diberitahukan kepada Tergugat dapat melakukan Perlawanan terhadap putusan dengan tenggang waktu 14 hari.