RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT PERKARA NO 1221/Pdt.G/2025/PA.Skg
Pemberitahuan Putusan Verstek kepada Tergugat Perkara nomor 1221/Pdt.G/2025/PA.Skg, diberitahukan kepada Tergugat dapat melakukan Perlawanan terhadap putusan dengan tenggang waktu 14 hari.