PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI
Nomor : 283/KPA/PENG.HK2.6/VI/2024
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PA.Skg Jo. Nomor 922/Pdt.G/2020/PA.Skg tanggal 10 Juli 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi lelang, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare Nomor S-757/KNL.1503/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang, dalam perkara antara :
- Zulkifli bin H. Syamsu, sebagai Pemohon Eksekusi I
- Hj. St. Faisah binti Makkarateng, sebagai Pemohon Eksekusi II
- Drs. H. Sudirman bin Makkarateng, sebagai Pemohon Eksekusi III
- Ir. Aminuddin bin Makkarateng, sebagai Pemohon Eksekusi IV
- Fitriadi Topan bin Nasruddin, sebagai Pemohon Eksekusi V
- Agustina Muharram binti Nasruddin, sebagai Pemohon Eksekusi VI
- Supriadi Maulid bin Nasruddin, sebagai Pemohon Eksekusi VII
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sudirman, S.H., M.H. dan Wahyuddin, S.H.
selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi
M e l a w a n
Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin
selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi
Pengadilan Agama Sengkang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare akan melaksanakan lelang atas objek berupa :
No. |
Jenis Objek |
Nilai limit
|
Uang Jaminan |
Keterangan |
1. 2. 3. |
Tanah perumahan, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01452, atas nama H. SAHRI BUNGA, luas 227 m2, beserta rumah permanen 2 (dua) petak berlantai 2 (dua) yang ada di atasnya, terletak di Jalan Bau Munawarah Nomor 88, Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tanah Kaveling, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02676, atas nama HAJJA SAHRI BUNGA, luas 300 m2, terletak di Jalan A. Jalante, Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Satu unit Mobil Toyota Innova, warna Hitam, Nomor Polisi DD 1482 QD (pada BPKB Nomor Polisi masih tertulis DD 952 BQ), BPKB Nomor 4579434, atas nama H. Syamsu, Nomor mesin ITR - 6346678, Nomor Rangka MNFXW41G270019602. |
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah). Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah). |
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) |
Sertifkat/bukti kepemilikan tidak dikuasai Pengadilan Agama Sengkang Sertifkat/bukti kepemilikan tidak dikuasai Pengadilan Agama Sengkang Bukti kepemilikan/hak (BPKB) serta STNK tidak dikuasai Pengadilan Agama Sengkang |
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.go.id dan/atau https://lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Peserta Lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) setelah memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
- Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang serta disetor secara sekaligus dalam 1 (satu) kali transaksi.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Pengadilan Agama Sengkang, Jalan Akasia No. 7, RT 01 RW 01, Kelurahan Buluppabulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, telepon 0485-21891 atau 0485-21848.
- KPKNL Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 49 Parepare, telepon 0421-26678.
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran |
: |
Secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui internet |
Hari, Tanggal |
: |
Kamis, 25 Juli 2024 |
Waktu Penawaran |
: |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran |
Batas Akhir Penawaran |
: |
25 Juli 2024, Pukul 10.00 WITA atau Pukul 09.00 Waktu Server Aplikasi Lelang melalui internet sesuai WIB |
Alamat Domain |
: |
https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Pelunasan Harga Lelang |
: |
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea Lelang Pembeli |
: |
2 % dari harga lelang |
Tempat Lelang |
: |
Pengadilan Agama Sengkang Jalan Akasia No. 7, RT 01 RW 01, Kelurahan Buluppabulu Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo |