Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Layanan Jasa Bantuan Hukum dengan Metode Pengadaan Langsung pada Instansi Pengadilan Agama Sengkang untuk masa kontrak 2024, dimohon kiranya bagi Lembaga Bantuan Hukum yang berminat menjadi mitra agar dapat mengirimkan data kualifikasi sesuai persyaratan.
Surat Permohonan untuk menjadi mitra diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman dengan melampirkan:
- Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
- Surat Pengesahan Lembaga Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau Pengesahan Pimpinan Perguruan Tinggi asal bagi LBH yang didirikan di Perguruan Tinggi
- Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Agama penyelenggara Posbakum.
- NPWP Perusahaan
- SPT Tahun 2023
- Pemyataan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
- Pemyataan Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
- Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan Fotokopi Kontrak Kerja.
- Memiliki min. 1 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. Apabila menyertakan Mahasiswa untuk bertugas pada Posbakum di Pengadilan, maka harus menyertakan KHS kartu Hasil Study yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara
- Memiliki minimal 1 orang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan lkatan Profesi yang ditugaskan sebagai Team Leader.
- Lulus verifikasi dan akreditasi dari kementerian terkait.
- Memiliki AD/ART sebagai lembaga bantuan hukum.
- Memiliki nomor rekening atas nama lembaga dan terdaftar pada Aplikasi SIKAP LPSE
Pendaftaran atau pemasukan berkas penawaran dimulal tanggal 27 Desember 2023 dan akan ditutup pada tanggal 29 Desember 2023 Pukul 15.00 WITA.
Dan hanya pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya.