PENGUMUMAN LELANG
Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare akan melasanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN), terhadap barang - barang sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Station Wagon (Mobil) Toyota Kijang KF 70 Tahun perolehan 2001, Warna Pada Dokumen: Deep Teal Metalik, Warna Fisik: Deep Teal Metalik Kuning Biru (sesuai foto) , Nomor Polisi: DD 305 AL, Nomor Rangka: MHF11KF7010033001, Nomor Mesin: 7K-0422821 (Harga limit Rp 9.000.000,- uang Jaminan Rp 2.700.000,-)
- 1 (satu) unit Station Wagon (Mobil) Toyota Innova E Tahun perolehan 2005, Warna Pada Dokumen: Kuning Metalik, Warna Fisik: Hitam, Nomor Polisi DW 16 B , Nomor Rangka: MHFXW41G250013540, Nomor Mesin: 1TR-6194569 (Harga limit Rp 60.000.000,- uang Jaminan Rp 18.000.000,-)
Deskripsi Persyaratan Lelang
- Memiliki akun yang telah terdafar dan terverifikasi pada website wwlelang.go.id
- Memilih Objek lelang yang akan dikuti pada website di atas.
- Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti Objek lelang sebesar Nominal uang jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan.
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
- Lelang juga dapat diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui play store pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.lelang
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat di atas
Deskripsi pelaksanaan lelang
Cara penawaran |
: |
Close bidding dengan mengakses https://lelang.go.id/ |
Pelaksanaan lelang |
: |
Jum’at, 24 November 2023 |
Tempat pelaksanaan |
: |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pare PareJalan Jenderal Sudirman No. 49, Parepare |
Waktu Penawaran |
10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai Waktu Server) |
|
Penetapan pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Pelunasan harga lelang |
: |
Paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang |
Bea lelang pembeli |
: |
2% dari harga lelang |
Informasi lebih lanjut |
Kantor Pengadilan Agama Sengkang, Sulawesi Selatan. Telp. 0485 21848 / 081248423723 (Ananto) |