
Sengkang, 6 November 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (descente) atas permohonan Pengadilan Agama Balikpapan terhadap perkara harta bersama Nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Bpp. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 November 2026, di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bantuan pemeriksaan setempat ini dilakukan karena objek-objek sengketa dalam perkara tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang. Berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Balikpapan, terdapat 5 (lima) objek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan.
Adapun kelima objek sengketa tersebut terdiri atas:
-
Objek Sengketa 1: Sebidang tanah yang terletak di Dusun Karame’e, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
-
Objek Sengketa 2: Dua petak sawah yang terletak di Dusun Karame’e, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
-
Objek Sengketa 3: Satu petak sawah yang terletak di Dusun Lotangpanua, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
-
Objek Sengketa 4: Enam petak sawah yang terletak di Dusun Lotangpanua, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
-
Objek Sengketa 5: Satu bidang tanah bekas kebun mente yang terletak di Dusun Lotangpanua, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai letak, kondisi, serta batas-batas objek yang menjadi sengketa. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Pengadilan Agama Balikpapan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pelaksanaan bantuan pemeriksaan setempat ini juga mencerminkan koordinasi dan sinergi antarpengadilan dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara, khususnya ketika objek sengketa berada di luar wilayah hukum pengadilan yang menangani perkara.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan serta memperkuat kerja sama antarsatuan kerja di lingkungan peradilan agama.
Dengan demikian, diharapkan proses pemeriksaan perkara harta bersama Nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Bpp dapat berjalan dengan lancar, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.