
Sengkang, 5 November 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan kerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Watampone pada Kamis, 5 November 2026, bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Sengkang.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Panitera, Panitera Muda Hukum, Jurusita, serta petugas surat tercatat Pengadilan Agama Sengkang.
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meninjau pelaksanaan kerja sama antara Pengadilan Agama Sengkang dan PT Pos Indonesia Cabang Watampone, khususnya dalam mendukung proses pengiriman dokumen dan penyampaian surat tercatat kepada para pihak yang berperkara.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan surat tercatat, termasuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi serta membahas langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Sengkang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Watampone, sehingga proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Sengkang dan PT Pos Indonesia Cabang Watampone dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung kelancaran administrasi perkara serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
