
Sengkang, 16 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara kewarisan Nomor 722/Pdt.G/2026/PA.Skg. pada Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk melihat secara langsung objek-objek sengketa yang menjadi bagian dari gugatan. Dalam pelaksanaannya, para Penggugat hadir dengan didampingi kuasanya, demikian pula pihak Tergugat yang turut didampingi oleh kuasanya.
Pada awal kegiatan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat kali ini dilakukan terhadap 9 (sembilan) objek sengketa dalam gugatan konvensi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang.
Adapun sembilan objek sengketa yang diperiksa adalah sebagai berikut:
-
Objek Sengketa 1: Tanah perumahan dengan luas 549 m².
-
Objek Sengketa 2: Tanah kebun dengan luas 1.959 m².
-
Objek Sengketa 3: Tanah kebun dengan luas 3.538 m².
-
Objek Sengketa 4: Tanah pertanian berupa satu petak sawah dengan luas 1.535 m².
-
Objek Sengketa 5: Tanah pertanian berupa satu petak sawah dengan luas 1.264 m².
-
Objek Sengketa 6: Satu petak ruko dengan luas 108 m².
-
Objek Sengketa 7: Satu petak ruko dengan luas 109 m².
-
Objek Sengketa 8: Tanah berupa tiga petak sawah dengan luas 13.800 m².
-
Objek Sengketa 9: Tanah berupa tiga petak sawah dengan luas 6.300 m².

Melalui pemeriksaan setempat ini, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi dan letak objek-objek yang disengketakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan perkara kewarisan tersebut.
Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen melaksanakan proses pemeriksaan perkara secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung terwujudnya proses peradilan yang transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.