
Sengkang, Kamis, 17 September 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Sengkang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Sidenreng Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mempercepat progres Kajian dan Penetapan Garis Sempadan Danau/Situ sebagai bagian dari Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
FGD dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Lobby Hall Kantor Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang dan melalui video conference. Kegiatan menjadi forum koordinasi dan pembahasan bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten, instansi teknis terkait, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pembahasan, peserta membahas berbagai aspek yang menjadi bahan penyusunan kajian, antara lain hasil survei topografi dan pemetaan, kondisi hidrologi dan karakteristik danau, data pertanahan dan tata ruang, kondisi sosial ekonomi, pemanfaatan kawasan sekitar danau, serta aspek teknis dan administrasi.
Kehadiran Sekretaris Pengadilan Agama Sengkang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pembahasan terkait penataan dan pengelolaan kawasan Danau Sidenreng.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terjalin sinergi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan sehingga kajian penetapan garis sempadan Danau Sidenreng dapat disusun secara komprehensif dan mendukung tertib pengelolaan serta pemanfaatan ruang di kawasan danau.