
Wajo, Jumat, 11 September 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Nomor 315/Pdt.G/2026/PA.Skg, yang berlokasi di Desa Lempa, Kabupaten Wajo, pada Jumat, 11 September 2026.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keadaan objek yang menjadi bagian dari perkara.
Adapun objek yang diperiksa dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Satu unit rumah batu satu lantai beserta tanahnya, dengan ukuran panjang 25 meter × lebar 10 meter, atau seluas 250 m²;
- Tanah perumahan dengan luas 2.334 m²;
- Tanah sawah.
Pemeriksaan dilakukan dengan melihat dan mencermati secara langsung objek-objek perkara di lokasi, sehingga kondisi fisik dan keadaan objek dapat diketahui secara lebih jelas dalam rangka mendukung proses pemeriksaan perkara.
Kegiatan pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh Kepala Desa Lempa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat bersama pihak Penggugat dan Tergugat.
Kehadiran aparat pemerintah desa serta unsur keamanan setempat turut mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat di lokasi.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sengkang secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan setempat, Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen dalam menghadirkan proses peradilan yang transparan, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak.