
Sengkang, 24 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan Pengangkatan Sita Eksekusi dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2023/PA.Skg, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan terhadap objek yang berada di wilayah Kelurahan Cempalagi dan Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang dan dihadiri oleh Kuasa Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi I, Kuasa Pemohon Eksekusi, serta pejabat pemerintah setempat dari Kelurahan Cempalagi dan Kelurahan Mattirotappareng.
Pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan proses administrasi dan hukum dalam perkara tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta disaksikan oleh para pihak dan pejabat pemerintah setempat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
⚖️ Pengadilan Agama Sengkang — Memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.