
Sengkang, 18 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan eksekusi perdamaian atas perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PA.Skg jo. Nomor 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sengkang.
Pelaksanaan eksekusi perdamaian dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin, S.Ag., M.H.
Eksekusi perdamaian dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas kesepakatan perdamaian para pihak dalam penyelesaian perkara. Proses tersebut berlangsung secara tertib dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan eksekusi perdamaian tersebut, dilakukan beberapa tahapan penyerahan sebagaimana yang telah disepakati, yaitu:
- Penyerahan uang sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Penyerahan sertifikat;
- Penyerahan emas.
Pelaksanaan penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesepakatan perdamaian dapat direalisasikan sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Sengkang bersama Panitera memastikan proses pelaksanaan eksekusi perdamaian berjalan sesuai dengan ketentuan serta dilakukan secara tertib dan transparan.
Pelaksanaan eksekusi perdamaian ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak sekaligus memastikan kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara nyata.
Melalui pelaksanaan eksekusi perdamaian, Pengadilan Agama Sengkang terus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para pihak.