
Sengkang, 11 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah objek yang berlokasi di Desa Kampiri dan Desa Watampanua, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Skg jo. Nomor 161/Pdt.G/2003/PA.Skg tanggal 5 Februari 2025. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 09.K/AG/2006 tanggal 1 November 2006, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 33/Pdt.G/2005/PTA.Mks tanggal 24 Maret 2005, jo. Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 161/Pdt.G/2003/PA.Skg tanggal 22 September 2004.

Sebelum pelaksanaan kusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang terlebih dahulu memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sengkang berpesan kepada seluruh tim agar melaksanakan tugas secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan selama pelaksanaan eksekusi.
Arahan tersebut menjadi penekanan penting agar seluruh tahapan eksekusi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan ketertiban, serta tetap menjaga sikap humanis kepada seluruh pihak yang terlibat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin, S.Ag., M.H., didampingi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, para Termohon Eksekusi, Kepala Kepolisian Resor Wajo, Kapolsek Pammana, Kepala Desa Kampiri, Kepala Desa Watampanua, serta Tim Pengamanan dari Polres Wajo dan Polsek Pammana.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo, didampingi oleh Padal wilayah Kapolsek Pammana, dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Wajo dan Polsek Pammana.
Rangkaian eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang. Selanjutnya, tim melakukan peninjauan secara langsung terhadap objek eksekusi yang berupa sejumlah tanah perumahan dan tanah sawah yang terletak di Desa Kampiri dan Desa Watampanua, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Setelah peninjauan objek, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh pihak-pihak yang terkait. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi secara menyeluruh dan pemasangan patok pada objek eksekusi oleh Tim Pengadilan Agama Sengkang sebagai penanda objek yang telah dilaksanakan eksekusinya.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi selesai sekitar pukul 12.15 WITA. Pelaksanaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, berkat koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Sengkang, para pihak, pemerintah desa, serta jajaran kepolisian yang terlibat dalam pengamanan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Sengkang dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen melaksanakan setiap proses eksekusi secara profesional, transparan, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan.