Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
selamat_dan_sukses_pns_2026.png Kutipan KMA

Written by faiz TPL_WARP_ON . Hits: 24

Wajo, 24 Juli 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 291/Pdt.G/2026/PA.Skg dengan jenis perkara cerai gugat. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi sengketa. Melalui pemeriksaan ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.

Pemeriksaan setempat dihadiri oleh para pihak melalui kuasa hukum masing-masing, yaitu kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat. Kehadiran kedua belah pihak bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan objek yang menjadi pokok sengketa.

Adapun objek yang diperiksa dalam kegiatan tersebut meliputi tanah sawah, tanah kebun, dan sebuah rumah kayu yang berada di Desa Waetuwo. Seluruh objek diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim guna memperoleh keyakinan terhadap kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan fisik objek yang menjadi bagian dari perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh pihak yang hadir. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian demi mewujudkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan proses pembuktian dalam perkara dapat berlangsung lebih komprehensif sehingga Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved