
Wajo, 24 Juli 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 291/Pdt.G/2026/PA.Skg dengan jenis perkara cerai gugat. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi sengketa. Melalui pemeriksaan ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Pemeriksaan setempat dihadiri oleh para pihak melalui kuasa hukum masing-masing, yaitu kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat. Kehadiran kedua belah pihak bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan objek yang menjadi pokok sengketa.

Adapun objek yang diperiksa dalam kegiatan tersebut meliputi tanah sawah, tanah kebun, dan sebuah rumah kayu yang berada di Desa Waetuwo. Seluruh objek diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim guna memperoleh keyakinan terhadap kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan fisik objek yang menjadi bagian dari perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh pihak yang hadir. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian demi mewujudkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan proses pembuktian dalam perkara dapat berlangsung lebih komprehensif sehingga Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.