
Sengkang, 16 Juli 2026 — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan sidang secara telekonferensi (teleconference) dengan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam pemeriksaan perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PA.Skg.
Sidang telekonferensi dilaksanakan dalam rangka agenda Pembuktian Lanjutan Pemohon, yaitu pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang memberikan keterangan melalui fasilitas telekonferensi untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang yang terdiri atas Drs. H. Rusli M., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Drs. Andi Zainuddin dan Hilmah Ismail, S.H.I. Persidangan turut didampingi oleh Hasbullah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.
Pelaksanaan sidang telekonferensi berlangsung dengan lancar melalui koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Sengkang dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan ini menjadi salah satu bentuk implementasi peradilan modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kemudahan dalam proses pembuktian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi ini, Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.