
Sengkang, 14 Juli 2026 — Pengadilan Agama Sengkang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian melalui implementasi inovasi Warning Absensi, sebagai bagian dari Aksi Perubahan yang digagas oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Khayrul Bariyyah, S.Ag.
Warning Absensi merupakan inovasi berbasis teknologi yang dirancang untuk mengingatkan seluruh pegawai agar melakukan absensi tepat waktu. Sistem ini bekerja dengan mengirimkan notifikasi atau pesan pengingat secara otomatis ke WhatsApp pribadi masing-masing pegawai sebelum batas waktu absensi, sehingga pegawai memperoleh pengingat secara langsung untuk melakukan presensi.
Melalui inovasi ini, diharapkan tingkat kedisiplinan pegawai dalam memenuhi kewajiban absensi dapat semakin meningkat, sekaligus meminimalkan keterlambatan maupun kelalaian dalam melakukan presensi. Selain berfungsi sebagai pengingat, Warning Absensi juga menjadi bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung manajemen kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Khayrul Bariyyah, S.Ag., menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya disiplin, meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya ketepatan waktu, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Implementasi Warning Absensi merupakan salah satu komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja organisasi serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.