
Wajo — Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Belawa, pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan peradilan guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang dengan dibantu oleh Panitera Pengganti serta didukung oleh aparatur kepaniteraan. Perkara yang disidangkan meliputi perkara-perkara kewenangan Pengadilan Agama, khususnya perkara isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat Kecamatan Belawa dan sekitarnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan (access to justice) kepada masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya apabila harus menghadiri persidangan di gedung Pengadilan Agama Sengkang. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke tengah masyarakat, diharapkan hak-hak hukum para pihak dapat terpenuhi secara optimal.

Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, serta profesionalitas aparatur peradilan. Persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Melalui kegiatan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sengkang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima serta berkeadilan, sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.