
Sengkang – Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sengkang, Tomi Pramana Putra, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini yang dilaksanakan di Kantor Desa Wajoriaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Wajoriaja bekerja sama dengan mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78, dengan mengangkat tema Wajoriaja Mappideceng: ”Membangun Keluarga Kokoh Cegah Pernikahan Dini demi Generasi Emas.”
Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan berbagai aspek terkait pernikahan dini, mulai dari ketentuan hukum yang berlaku, dampak psikologis dan sosial, hingga risiko yang dapat ditimbulkan bagi masa depan anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah praktik pernikahan usia dini.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum memasuki jenjang pernikahan. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat lebih mudah memahami serta aktif dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Wajoriaja yang hadir dengan antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah pernikahan dini semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan generasi yang lebih berkualitas di masa depan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan keluarga yang kokoh dan sejahtera.