
Sengkang – Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Ibu Dr. Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di Panti Asuhan Darussalam Sengkang pada Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi peran Pengadilan Agama dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait dengan dampak dan konsekuensi hukum dari pernikahan di bawah umur. Dalam penyampaiannya, beliau menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pernikahan usia dini, meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan, dampak psikologis, serta implikasi sosial yang dapat timbul.
Materi disampaikan secara interaktif dan komunikatif guna memastikan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Sengkang juga mengimbau kepada para peserta untuk memprioritaskan pendidikan serta mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan, baik dari aspek mental, sosial, maupun ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Darussalam. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif, penuh kehangatan, serta mencerminkan nilai-nilai kebersamaan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh perhatian. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik terkait pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui fungsi yudisial, tetapi juga melalui kegiatan sosialisasi hukum dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.