
Sengkang – Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Ibu Dr. Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan edukasi mengenai pernikahan dini di Panti Asuhan Darussalam Sengkang pada Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pengadilan Agama Sengkang dalam memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda terkait dampak pernikahan di bawah umur. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan hukum, dampak psikologis, hingga konsekuensi sosial yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
Materi disampaikan secara interaktif dan komunikatif, sehingga para peserta dapat memahami dengan baik serta aktif dalam sesi tanya jawab. Selain itu, Ketua PA Sengkang juga mengajak para anak-anak panti untuk lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri sebagai bekal masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Darussalam. Suasana hangat dan penuh kebersamaan tampak selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para peserta, yang mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh perhatian. Diharapkan melalui edukasi ini, para generasi muda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan peradilan, tetapi juga melalui edukasi hukum dan kegiatan sosial yang bermanfaat.