
Sengkang – Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Senin, 27 April 2026, yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Takkalalla. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah kecamatan.
Sidang keliling ini dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas terkait, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan prima kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, serta memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.