
Sengkang, 30 Maret 2026 — Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Paojepe, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sengkang untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya untuk datang langsung ke gedung pengadilan.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung ini karena sangat membantu dalam penyelesaian perkara keperdataan Islam tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang berharap pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan serta mampu mewujudkan peradilan yang berorientasi pada pelayanan prima dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.