
Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara dengan Nomor Perkara 1034/Pdt.G/2025/PA.Skg pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut dengan didampingi oleh panitera pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan letak objek yang menjadi sengketa dalam perkara guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat.
Melalui pemeriksaan setempat ini, majelis hakim dapat mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi nyata di lapangan sehingga dapat membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara objektif dan adil.

Selama pelaksanaan kegiatan, majelis hakim melakukan peninjauan terhadap lokasi objek sengketa serta mendengarkan keterangan dari para pihak terkait batas-batas maupun kondisi objek yang diperiksa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar dengan tetap menjaga ketertiban serta kondusivitas di lokasi pemeriksaan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sehingga putusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.