
Wajo – Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sengkang dalam meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sengkang.
Selain pelaksanaan sidang keliling, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan PTSP Keliling yang memberikan layanan administrasi peradilan, antara lain informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, serta layanan konsultasi administrasi lainnya.
Kegiatan sidang keliling dan PTSP keliling ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Kecamatan Sabbangparu. Kehadiran layanan langsung di wilayah kecamatan dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang berharap dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip akses keadilan (access to justice).