
Wajo – Jumat, 23 Januari 2026.
Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sengkang dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan Agama Sengkang. Dengan adanya sidang keliling dan PTSP keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, majelis hakim menyidangkan beberapa perkara yang telah terdaftar sebelumnya. Sementara itu, layanan PTSP keliling memberikan berbagai layanan administrasi peradilan, antara lain informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, serta konsultasi layanan peradilan.
Masyarakat Kecamatan Tanasitolo menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu, terutama dalam menghemat waktu dan biaya transportasi. Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap memperhatikan prinsip pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sengkang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.