
Sengkang – Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara pada Jumat, 2 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Sengkang sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang dengan Ketua YLBH Keadilan Nusantara, disaksikan oleh para pejabat struktural, serta aparatur Pengadilan Agama Sengkang.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Sengkang, khususnya melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dengan adanya MoU ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pendampingan hukum, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sengkang menyampaikan bahwa kerja sama dengan YLBH Keadilan Nusantara merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Beliau berharap sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, pihak YLBH Keadilan Nusantara menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung Pengadilan Agama Sengkang dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pengadilan Agama Sengkang dan YLBH Keadilan Nusantara berkomitmen untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.