Pengadilan Agama Sengkang Ikuti Penandatanganan PKS antara Badilag dengan BSI Secara Daring

Sengkang — 3 Desember 2025.
Pengadilan Agama Sengkang mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dirangkaikan dengan sosialisasi produk serta layanan perbankan syariah. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sengkang.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sengkang, YM. Dr. Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., Wakil Ketua, YM. Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H., Hakim, YM. Drs. Abd. Pakih, S.H., M.H., Sekretaris, Kaharuddin, S.Kom., S.H., M.H., serta perwakilan dari BSI Cabang Sengkang.
PKS antara Badilag dan BSI bertujuan memperkuat kerja sama dalam penyediaan layanan keuangan syariah yang modern dan terintegrasi di lingkungan peradilan agama. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan layanan perbankan digital untuk mendukung tata kelola anggaran secara transparan.
Kegiatan diawali sambutan dari Ditjen Badilag yang menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan lembaga. Setelah itu, dilakukan penandatanganan PKS secara simbolis sebagai dasar kolaborasi kedua pihak.
Dalam sesi sosialisasi, BSI memaparkan sejumlah produk dan layanan yang dapat dimanfaatkan satuan kerja, mulai dari mekanisme pembukaan rekening instansi, integrasi layanan digital, hingga fasilitas payroll.
Pengadilan Agama Sengkang menyatakan siap menindaklanjuti implementasi hasil PKS tersebut sebagai bagian dari penguatan layanan dan peningkatan efektivitas operasional satuan kerja.