Pengadilan Agama Sengkang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Tempe

Jumat, 10 Oktober 2025, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kelurahan Tempe sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai objek perkara agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dukungan penuh dari para pihak serta aparat setempat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.