logoku

Written by Ananto TPL_WARP_ON . Hits: 487

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Sengkang

WhatsApp Image 2024 07 02 at 14.38.49 fbf824bd

Pada tanggal 2 Juli 2024, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan para mediator non hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi. Acara ini diadakan di kantor Pengadilan Agama Sengkang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta mediator eksternal yang telah melewati proses seleksi.

Para mediator eksternal yang menghadiri acara ini adalah mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki kompetensi serta pengalaman dalam bidang mediasi. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa para mediator yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam menangani berbagai kasus mediasi di Pengadilan Agama Sengkang.

WhatsApp Image 2024 07 02 at 14.38.49 df7783c5

Penandatanganan MoU dengan mediator non hakim ini merupakan bukti komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam meningkatkan kualitas layanan dan penyelesaian sengketa. Dengan kerja sama yang baik antara pengadilan dan mediator eksternal, diharapkan keadilan dapat tercapai dengan lebih baik dan cepat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Pengadilan Agama Sengkang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan penandatanganan MoU ini adalah salah satu langkah nyata dalam mencapai tujuan tersebut.

WhatsApp Image 2024 07 02 at 14.38.48 3bc80ede

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved