Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Sengkang
Pada tanggal 2 Juli 2024, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan para mediator non hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi. Acara ini diadakan di kantor Pengadilan Agama Sengkang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta mediator eksternal yang telah melewati proses seleksi.
Para mediator eksternal yang menghadiri acara ini adalah mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki kompetensi serta pengalaman dalam bidang mediasi. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa para mediator yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam menangani berbagai kasus mediasi di Pengadilan Agama Sengkang.
Penandatanganan MoU dengan mediator non hakim ini merupakan bukti komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam meningkatkan kualitas layanan dan penyelesaian sengketa. Dengan kerja sama yang baik antara pengadilan dan mediator eksternal, diharapkan keadilan dapat tercapai dengan lebih baik dan cepat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Sengkang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan penandatanganan MoU ini adalah salah satu langkah nyata dalam mencapai tujuan tersebut.