Sengkang, 15 Januari 2024 - Pengadilan Agama Sengkang menggelar acara pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas, sekaligus penyematan Pin WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Acara berlangsung setelah apel pagi yang digelar pada hari Senin, 15 Januari 2024.

Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan hakim Pengadilan Agama Sengkang, Ketua Pengadilan Agama Sengkang, YM Ibu Dra, Hj. Nurlinah K., S.H., M.H., memberikan sambutan pembukaan. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lembaga peradilan.
"Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah konkret kita untuk mengukuhkan komitmen kita dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjauhi segala bentuk korupsi," kata Ketua Pengadilan Agama Sengkang, YM Ibu Dra, Hj. Nurlinah K., S.H., M.H.

Pakta Integritas yang diucapkan dan ditandatangani oleh seluruh pegawai dan hakim Pengadilan Agama Sengkang berisi komitmen untuk menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Selain itu, penyematan Pin WBK dilakukan sebagai simbol dari komitmen tersebut.
Pengadilan Agama Sengkang berharap bahwa langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lainnya untuk mengimplementasikan upaya serupa dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
