Selasa, Tanggal 09 Januari 2024 hanya berselang waktu seminggu setelah eksekusi di Desa Kalola Kecamatan Maningpajo, Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan eksekusi yang kedua kalinya di Tahun 2024 bertempat di Maroangin Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo atas putusan perkara Pengadilan Agama Sengkang Nomor 1109/Pdt.G/2021/PA.Skg jo. Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 79/Pdt.G/2022/PTA.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap,


Eksekusi dilaksanakan atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang (Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H) tanggal 20 November 2023 yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang (Staramin, S.Ag., M.H.) didampingi oleh Tim eksekusi Pengadilan Agama Sengkang dan dihadiri oleh Para Pemohon eksekusi beserta kuasanya (Dr. H. Muslihin Rais, S.H.), Para Termohon eksekusi, dan Lurah Cina (Muhammad Rusdin, S.Sos, M.SI) serta Tim Pengamanan dari Polres Wajo yang di pimpin oleh Kabag Ops. Polres Wajo (Kompol Jasman P, S.H) .


Eksekusi dimulai pukul 09.00 WITA, dengan Pembacaan Berita Acara eksekusi dilokasi objek eksekusi oleh Staramin, S.Ag., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Sengkang dengan objek yang akan di eksekusi adalah 1 objek tanah kebun seluas 10.700 m2 yang berada di wilayah Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo,

Proses eksekusi bukanlah hal mudah dilakukan ada banyak konsekuensi dan resiko dilapangan yang memungkinkan bisa terjadi namun dengan langkah-langkah persuasif yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang kepada Para Pemohon dan Para Termohon eksekusi sehingga proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman dan lancar.