Dengan semangat baru diawal tahun 2024, Pengadilan Agama Sengkang sebagai satuan kerja berprediat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kembali menunjukkan semangatnya dengan melaksanakan eksekusi pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 bertempat di Desa Kalola Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo atas putusan perkara Pengadilan Agama Sengkang Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg jo. Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 142/Pdt.G/2022/PTA.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap,

Eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Sengkang (Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H) yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang (Staramin, S.Ag., M.H.) didampingi oleh Tim eksekusi Pengadilan Agama Sengkang dan dihadiri oleh Pemohon eksekusi beserta kuasanya (Brijaya, S.H), Para Termohon eksekusi dan kuasanya (Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H), Kepala Desa Kalola (Suparman, S.H.I) serta Tim Pengamanan dari Polres Wajo yang di pimpin oleh Kabag Ops. Polres Wajo (Kopol Jasman P, S.H) .
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai terlebih dulu dilaksanakan apel koordinasi antara Tim eksekusi Pengadilan Agama Sengkang bersma Tim Pengamanan dari Polres Wajo serta Kepala Desa Kalola yang dilaksanakan di Polsek Maninagpajo dalam rangka memitigasi risiko-risokom dilapangan.
Eksekusi dimulai pukul 09.30 WITA, dengan Pembacaan Berita Acara eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang dengan jumlah objek yang akan di eksekusi adalah 13 objek yang terdiri atas tanah sawah maupun tanah perumahan yang berada di wilayah Desa Kalola Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo,


Dalam pelaksanaan proses eksekusi dilapangan, terjadi perdebatan yang alot baik dari Pemohon maupun Termohon eksekusi namun atas kepiawaian bapak Panitera Pengadilan Agama Sengkang bersama Tim eksekusi berusaha melakukan pendekatan emosional sehingga mampu membangun komunikasi yang baik dan mengedepankan asas manfaat serta nilai-nilai kekeluargaan sehingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman dan lancar.