Sengkang, 11 Desember 2023 - Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H., mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media Tribun Wajo pada tanggal 8 Desember 2023. Berita tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA menolak memberikan atau menyembunyikan data perceraian tahun 2023, sebuah klaim yang ditepis oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang.

Ketua Pengadilan Agama Sengkang menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Tribun Wajo adalah asumsi yang keliru. Pengadilan Agama Sengkang, sebagai lembaga yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), telah menjalankan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2023 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pengadilan Agama Sengkang juga telah menerapkan Standar Operasional Prosedur Layanan (SOP) dalam memberikan informasi. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Sengkang tidak pernah melarang atau membatasi pemberian data kepada media atau lembaga-lembaga yang membutuhkan informasi, selama itu sesuai dengan aturan yang dapat dipublikasikan.
Dalam proses pemberian informasi, baik melalui permohonan data maupun wawancara langsung, pihak yang memohon informasi diwajibkan mengisi formulir di meja informasi, dengan menunjukkan kartu identitas atau kartu anggota pers. Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik, menjadi bahan laporan Pengadilan Agama Sengkang.
Ketua Pengadilan Agama Sengkang menegaskan komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan layanan di Pengadilan Agama Sengkang. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan ketidakpastian dan memastikan bahwa Pengadilan Agama Sengkang tetap mematuhi standar pelayanan dan keterbukaan yang telah ditetapkan.