Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
Ucapan Selamat PA Sengkang Kutipan KMA

Written by WIBOWO DIMAS HARDIANTO, S.H. TPL_WARP_ON . Hits: 973

Sengkang, 11 Desember 2023 - Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H., mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media Tribun Wajo pada tanggal 8 Desember 2023. Berita tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA menolak memberikan atau menyembunyikan data perceraian tahun 2023, sebuah klaim yang ditepis oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang.

Copy of Selamat dan Sukses 3

Ketua Pengadilan Agama Sengkang menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Tribun Wajo adalah asumsi yang keliru. Pengadilan Agama Sengkang, sebagai lembaga yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), telah menjalankan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2023 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Pengadilan Agama Sengkang juga telah menerapkan Standar Operasional Prosedur Layanan (SOP) dalam memberikan informasi. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Sengkang tidak pernah melarang atau membatasi pemberian data kepada media atau lembaga-lembaga yang membutuhkan informasi, selama itu sesuai dengan aturan yang dapat dipublikasikan.

Dalam proses pemberian informasi, baik melalui permohonan data maupun wawancara langsung, pihak yang memohon informasi diwajibkan mengisi formulir di meja informasi, dengan menunjukkan kartu identitas atau kartu anggota pers. Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik, menjadi bahan laporan Pengadilan Agama Sengkang.

Ketua Pengadilan Agama Sengkang menegaskan komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan layanan di Pengadilan Agama Sengkang. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan ketidakpastian dan memastikan bahwa Pengadilan Agama Sengkang tetap mematuhi standar pelayanan dan keterbukaan yang telah ditetapkan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved