Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di bidang peradilan agama, termasuk Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., serta YM. Dr. Mardi Candra, S.Ag, M.Ag, M.H. yang merupakan Hakim Yustisial dan Anggota Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Hadir juga Ketua PTA Makassar, YM. Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., seluruh Hakim Tinggi PTA Makassar, dan para Pimpinan Satuan Kerja di wilayah PTA Makassar.

Dalam rapat koordinasi ini, Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjadikan program prioritas Badan Peradilan Agama (Badilag) sebagai perhatian serius. Beberapa poin penting yang diungkapkan meliputi:
-
Penguatan Kelembagaan: Ini mencakup optimalisasi jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, pelaksanaan eksekusi yang lebih efisien, peningkatan mediasi, inovasi, dan prestasi, serta peningkatan kerjasama antar lembaga.
-
Penguatan Integritas: Melibatkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta peningkatan pengawasan baik yang bersifat perspektif maupun represif melalui CCTV Online.
-
Penguatan SDM: Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tenaga teknis peradilan, kegiatan pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
-
Penguatan Pemanfaatan IT: Memaksimalkan penggunaan E-Court, Gugatan Sederhana, Gugatan Mandiri, dan mengimplementasikan pengawasan serta aplikasi inovasi dan aplikasi Badilag dan MARI.
Ketua PTA Makassar juga menekankan pentingnya pengawasan dimulai dari diri sendiri. Selain itu, Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., menambahkan bahwa sebagai ASN di tahun politik ini, pegawai peradilan tidak perlu terlibat dalam urusan politik. Beliau juga mendorong agar rapat bersama masyarakat (baperjakat) dijadwalkan untuk mengisi jabatan kosong di satuan kerja peradilan agama.


Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen Badilag dan seluruh instansi yang hadir untuk terus memperbaiki sistem peradilan agama dan memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.