Sengkang, 4 Juli 2023
Panitera Pengadilan Agama Sengkang Bapak Starmin, S.Ag., M.H., bersama Jurusita dan Panitera muda permohonan, melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PA.Skg berupa tanah serta bangunan dan sebidang tanah yang beralamat di Jalan Bau Munawarah Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.



Dalam melaksanakan sita eksekusi tersebut Panitera Pengadilan Agama Sengkang didampingi oleh Kabag Ops Polres Wajo dan Kapolsek Tempe bersama anggotanya, turut hadir juga Lurah Teddaopu, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini Panitera Pengadilan Agama Sengkang juga menyampaikan bahwasannya barang yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Sita eksekusi terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua belah pihak.