Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
Ucapan Selamat PA Sengkang duka_citaaa.png

Written by Wandi TPL_WARP_ON . Hits: 778

Sengkang, 4 Juli 2023

Panitera Pengadilan Agama Sengkang Bapak Starmin, S.Ag., M.H., bersama Jurusita dan Panitera muda permohonan, melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PA.Skg berupa tanah serta bangunan dan sebidang tanah yang beralamat di Jalan Bau Munawarah Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

IMG 20230711 WA0020

IMG 20230711 WA0021

11

Dalam melaksanakan sita eksekusi tersebut Panitera Pengadilan Agama Sengkang didampingi oleh Kabag Ops Polres Wajo dan Kapolsek Tempe bersama anggotanya, turut hadir juga Lurah Teddaopu, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini Panitera Pengadilan Agama Sengkang  juga menyampaikan bahwasannya barang yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Sita eksekusi terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua belah pihak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved