Jumat, (16 Juni 2023)
Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1129/SEK/OT.01.1/6/2023 perihal Langkah-Langkah Strategis Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023 yang mencantumkan Pengadilan Agama Sengkang sebagai salah satu dari 60 unit kerja yang diusulkan berpredikat WBK untuk mendapat evaluasi pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Pembina Tim ZI Ibu Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H., dan Ketua Tim Pembangunan ZI Ibu Dewiati, S.H., M.H., bergerak cepat dengan mengadakan rapat percepatan langkah-langkah strategis persiapan penilaian oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) yang diikuti oleh segenap aparatur PA Sengkang.


Dalam rapat tersebut dibahas beberapa langkah-langkah strategis untuk mewujudkan PA Sengkang sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui diskusi interaktif antara seluruh aparatur dengan Pembina Tim ZI dan Ketua Tim Pembangunan ZI PA Sengkang. Adapun langkah-langkah yang dihasilkan dari diskusi tersebut seperti menyamakan komitmen bersama antara pimpinan serta segenap aparatur PA Sengkang untuk melaksanakan zona integritas menuju WBK sebagai bentuk perwujudan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta peningkatan pelayanan publik yang prima. Membangun budaya hospitality dan orientasi terhadap pelayanan seperti budaya kerja 5R (ringkas, resik, rajin, rapih dan rawat) dan budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun). Mengimplementasikan manajemen media secara optimal seperti situs resmi pengadilan dan media elektronik sebagai strategi komunikasi atas segala aktivitas, kegiatan, capaian, dan inovasi pada PA Sengkang dapat tersampaikan kepada masyarakat.