Kamis (15/6/2023)
Dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, PA Sengkang kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di kantor Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kab. Wajo. Pada sidang di luar gedung kali ini dilaksanakan oleh Majelis B yang beranggota Dewiati, S.H., M.H., selaku ketua majelis, Hilmah Ismail, S.HI., dan Drs. Andi Zainuddin selaku hakim anggota serta dibantu oleh Dra. Hj. Muzdalifah selaku Panitera Pengganti dan Gusti Hasan, S.H., selaku Juru Sita. Majelis hakim pada sidang ini menyidangkan beberapa perkara antara lain pengesahan nikah dan cerai gugat. Sidang kali ini berlangsung secara lancar dan tertib berkat kerjasama dengan beberapa instansi terkait guna mendukung kelancaran sidang di luar gedung.

