Sengkang, 13 Juni 2023
Bertempat di Ruang SIdang Utama PA Sengkang, telah dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama pengiriman dokumen surat tercatat antara PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Watampone dengan Pengadilan Agama Sengkang. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Sengkang Nomor: W20-A3/1039/HK.05/VI/2023 dan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Watampone Nomor: 003/WTP927/Kulog/Adm.Penjualan/4/062023.


Acara tersebut dihadiri Ketua PA Sengkang Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H., Kepala Cabang PT Pos Indonesia Cabang Watampone Dian Eka Septiani RM, S.Ip, serta seluruh aparatur PA Sengkang serta perwakilan dari Kantor PT Pos Cabang Utama Watampone.


Kerjasama ini merupakan bentuk implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengamanatkan adanya Dokumen Surat Tercatat pada Pasal 17 ayat (2) dan ayat (13), yaitu apabila Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik maka pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat dimana surat tersebut dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Sehingga dalam konteks perkara E-Court pengantaran dokumen surat tercatat (surat panggilan sidang dan surat pemberitahuan putusan) dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima guna mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan bagi pencari keadilan, semoga kerjasama ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Sengkang.