Sengkang 16 Mei 2023
Berdasarkan surat Ditjen Badilag MA RI Nomor: 526/DJA.3/HM.00/2/2023, Perihal Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 Tahap II, Pengadilan Agama Sengkang turut pula menghadiri kegiatan yang dilakukan melalui Zoom tersebut, yang diikuti oleh Panitera Staramin, S.Ag., M.H., Panitera Muda Hukum Eviyani, S.H., dan Staf Kepaniteraan.
Kegiatan rekonsiliasi data dilakukan mengingat masih terdapat pengisian data oleh satuan kerja pada Aplikasi Kinsatker yang tidak akurat, oleh karena itu Ditjen Badilag memandang perlu rekonisiliasi data perkara yang telah memasuki tahap II ini agar tingkat kevalidan data perkara yang diterima pusat memiliki rasio kebenaran yang tinggi.

