Kamis, 6 April 2023 Pengadilan Agama Sengkang, kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sengkang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sidang di luar gedung perdana di tahun 2023 ini bertempat di KUA Kecamatan Tanasitolo, Kab. Wajo yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1444 H ini melibatkan 1 (satu) Majelis Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini memudahkan pencari keadilan, karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang jauh lebih dekat serta mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sengkang.

