Rabu, 23 November 2022
Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Wajo, Nomor : 021/PS.02/K.SN-21/11/2022 tanggal 20 November 2022 tentang Undangan Permohonan Narasumber
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Sallo Hotel Sengkang, Pada kegiatan tersebut Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dan didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.
Pada tahapan pemilu, seringkali terjadi sengketa. Namun sebelum para pihak mennyelesaikan sengketa melalui adjudikasi. Bawaslu wajib melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.


Pada kesempatan tersebut Ibu Dewiati, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu dan keterampilan melakukan perdamaian dalam sengketa pemilu. JM