Senin 31 Oktober 2022,
Berdasarkan dengan Surat dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Wajo No: B-909/BPS/7313/01/10/2022 tentang Pelaksanaan Pendataan Regsosek 2022, Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sengkang menerima kedatangan Kepala BPS Kabupaten Wajo bersama rombongan terkait pendataan Regsosek tahun 2022.

Kepala BPS memohon kesediaan dan kesempatan untuk menetapkan jadwal Pendataan Awal Regsosek 2022, dan meminta kepada seluruh pegawai untuk menyiapkan dokumen pendukung yaitu Kartu Keluarga dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.