Senin 10 Oktober 2022
Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dra. Hj. Nurlinah K. S.H., M.H., menjalin pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama Kab. Wajo. Pertemuan ini untuk menjalin kerja sama dalam rangka layanan sidang terpadu dalam kegiatan sidang di luar gedung. Pada kegiatan ini Kasi Bimas Islam hadir mewakili Kepala Kementerian Agama Kab. Wajo dan turut pula dihadiri seluruh kepala KUA se-Kab. Wajo.
Ketua Pengadilan Agama Sengkang menyampaikan bahwa dalam layanan sidang terpadu diperlukan untuk memberikan pelayanan yang berbasis kemudahan bagi masyarakat sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini dapat diwujudkan dengan kehadiran pihak KUA untuk ikut bersama pada kegiatan layanan sidang terpadu, dimana penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu

Pada pertemuan kali ini turut diadakan dialog antara kepala KUA dengan Ketua Pengadilan Agama Sengkang terkait degan problematika dalam kegiatan layanan sidang terpadu yang akan dilaksanakan bersama. Kegiatan ini pun ditutup dengan penyamaan persepsi terkait dengan kegiatan layanan sidang terpadu yang kemudian direncanakan dituangkan dalam bentuk MOU bersama antara Pengadilan Agama Sengkang dan Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo
