Rabu 14 September 2022
Sehubungan dengan surat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3690/DjA.3/OT.00/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Permohonan Penugasan Calon Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, dan Surat Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Nomor W20-A/2854/OT.00/VIII/2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas tanggal 31 Agustus 2022. Pemanggilan Bimtek tersebut menugaskan Wakil Ketua, Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP 1 orang dan Security 1 orang yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sungguminasa pada tanggal 9 September 2022.
Kemudian pada hari ini bertempat di ruang sidang I ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H., M.H. mengadakan Sosialisasi tentang Bimtek Layanan Disabilitas yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sengkang.




Beliau menyampaikan tentang pentingnya mempersiapkan layanan bagi penyandang disabilitas yang dapat memudahkan mereka dalam mendapatkan layanan di Pengadilan Agama Sengkang. Dan mengajak pegawai untuk bekerjasama untuk memperbaiki layanan-layanan yang ada serta mempersiapkan layanan yang belum tersedia. Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022. (JM)