Kamis (18/8/2022)
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sengkang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Bapak Mustamin, Lc., bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 738/Pdt.G/2022/PA.Skg dengan diikuti oleh Penggugat dan Tergugat.

Dalam proses mediasi yang berlangsung lancar dan tertib ini, Bapak Mustamin, Lc., selaku hakim mediator memberikan nasihat-nasihat dan pesan kepada kedua belah pihak sehingga pada proses mediasi ini dapat mencapai kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dan dituangkan dalam Laporan Mediator kepada hakim yang memeriksa perkara.