Jumat (12/8/2022)
Berdasarkan Surat Nomor W21-A3/749/HK.05/VII/2022 Pengadilan Agama Kolaka mengirimkan permohonan pelaksanaan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang

Selanjutnya Pengadilan Agama Sengkang bergerak cepat dengan menindaklanjuti surat permintaan bantuan pemeriksaan setempat berupa sebidang tanah persawahan yang bertempat di Kelurahan Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kab. Wajo dengan tim yang terdri atas Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang dibantu Panitera Pengganti dan Juru Sita.

Permohonan bantuan pemeriksaan setempat merupakan hal yang dimungkinkan mengingat suatu obyek sengketa dapat berada di berbagai wilayah hukum suatu pengadilan. Oleh karena itu demi terwujudnya asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan dan mengingat salah satu fungsi hukum adalah untuk menyelesaikan sengketa. Maka suatu pengadilan dapat meminta bantuan pemeriksaan setempat untuk dituangkan dalam bentuk Berita Acara Persidangan (BAP) untuk selanjutnya disampaikan kepada pengadilan yang mengajukan permohonan tersebut.
